Kamis, 18 Mei 2017

PELAYANAN RAWAT INAP YANG BAIK UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI

PELAYANAN RAWAT INAP YANG BAIK UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI



Bagaimana dan seperti apasihPelayanan Rawat Inap yg Baik Untuk Pasien Asuransi dan Non Asuransi itu ??

Sebelum menjelaskan mengenai pelayanan rawat inap yang baik seperti apa, cara dan penerapannya.
Ada baiknya kita mengetahui rawat inap itu apa ?

A.  Pengertian Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap  (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.

Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)
1.      Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2.      Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
a.       Apa yang mereka kehendaki
b.      Kapan mereka menghendaki
c.       Siapa yang ingin mereka temui
d.      Mengapa mereka menginginkannya
e.      Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan
       tersebut.
B.  Tujuan Pelayanan Rawat Inap
1.      Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.      Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3.      Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
4.      Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5.      Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6.      Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7.      Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.

C.  Standar Pelayanan Rawat Inap
Menurut Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.      Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.      Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3.      Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.      Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.      Kejadian infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6.      Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.     Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/kematian  100% terpenuhi
8.      Kematian pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9.      Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10.  Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
11.  Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit  juga lebih dari 60%
12.  Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa  terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik,  dan Gangguan Mental Organik
13.  Tidak adanya kejadian  kematian pasien gangguan  jiwa karena bunuh diri 100%
14.  Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15.  Lama hari perawatan  pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.

D.   Indikator Pelayanan Rawat Inap          

Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :

1.    BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)

BOR menurut Huffman (1994) adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus : 
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

2.    AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)AVLOS menurut Huffman (1994) adalah the average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus :

AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

3.    TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)

TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus :

TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

4.    BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah …the net effect of changed in occupancy rate and length of stay. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus :
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur

5.    NDR (Net Death Rate)

NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus :

NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

6.    GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus :

GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

Prosedur Klaim Asuransi Kesehatan



Banyak orang mengeluh betapa sulitnya mengurus klaim asuransi kesehatan. Bahkan tidak jarang kita bisa menemukan di banyak surat kabar yang memuat kolom surat pembaca berbagai keluhan konsumen terhadap proses klaim asuransi yang berbelit-belit juga memakan waktu. Karena itu, dalam pengajuan klaim asuransi kesehatan agar berjalan lancar, perlu diketahui langkah-langkahnya.

Beberapa info yang harus diketahui dalam mengajukan klaim manfaat rawat Jalan dan rawat inap, diantaranya:
a. Setelah pengobatan dan pengambilan obat selesai, ajukan klaim ke perusahaan asuransi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal yang tertera pada kuintansi.
b. Sertakan kuitansi asli, bukan fotocopy
c. Sediakan sejumlah uang dimuka untuk membayar biaya berobat. Dalam kondisi emergency, asuransi kesehatan dengan system kartu bisa jauh lebih praktis dibandingkan system kartu hanya diterapkan dengan pihak rumah sakit yang menjadi mitra perusahaan asuransi saja.

Tujuan dan Manfaat Rawat Inap

Tujuan rawat inap spesifik, terbatas, adalah: 
a. Menilai kemajuan penyakit dan kemungkinan kejadian yang mengancam jiwa pada puncak penyakit
b. Mecegah atau mengobati komplikasi
c. Mendidik orang tua pada riwayat alamiah penyakit dan pada perawatan yang akan diberikan di rumah.

Manfaat rawat inap adalah penggantian biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit yang membutuhkan rawat inap (opname). Penggantian yang dijamin oleh manfaat rawat inap antara lain biaya akomodasi ruangan termasuk unit rawat intensif, jasa kunjungan dokter ruangan termasuk dokter spesialis, biaya tindakan bedah termasuk jasa dokter, dokter anastesi juga kamar operasi.

Beberapa perusahaan asuransi memperluas manfaat rawat inap ini dengan perawatan di rumah, layanan ambulan, dan lain-lain. Baik untuk manfaat rawat Jalan maupun rawat inap biasanya dikenakan batasan maksimum (Plafon) yang bisa digunakan dalam setiap periode.

Prosedur Umum Rawat Inap

a. Membawa surat rujukan rawat inap dari dokter poliklinik atau IGD Membawa surat rujukan rawat inap dari dokter poliklinik atau IGD
b. Bila membawa rujukan dari rumah sakit lain, dimintakan surat pengantar rawat inap dari RS
c. Menyerahkan surat rujukan rawat inap ke bagian Pelayanan Rawat Inap untuk pemesanan kamar rawat inap
d. Keluarga pasien menentukan ruang perawatan yang diinginkan atau sesuai dengan ketentuan instansi penjamin
e. Keluarga pasien mengisi blanko persetujuan rawat inap
f. Pasien/keluarga mengisi data pasien secara lengkap dan benar sesuai identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
g. Menyelesaikan registrasi awal sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit




Gambar E.1
Prosedur Pelayanan Rawat Inap




Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :

  1. Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
  2. Ruang Perawatan
  3. Bagian Administrasi dan Keuangan



Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
  1. Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
  2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
  3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
  4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
  5. Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
  6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
  7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
  8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
  9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
  10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I

Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :

  1. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
  2. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
  3. Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

Untuk Pasien Umum/ Non Asuransi

  1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
  2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
  3. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
  4. Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi

  1. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
  2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
  3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
  4. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
  5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
  6. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
  7. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
  8. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
  9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
  10. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
  11. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
  12. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
  13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru
  14. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
  15. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
  16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.

Refrensi :
Kepmenkes Nomor 129/Menkes/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Nugroho,Iman Pratomo.2009. Utililasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Asih.Jakarta:  FKM UI
Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar